Setelah maju mundur mengenai kebijakan bebas fiskal, akhirnya keluar juga peraturan yang akan membebaskan fiskal untuk keluar negeri. Jelasnya di Undang-Undang Pajak No. 36 tahun 2008. Tapi tentu saja ada syaratnya yaitu memiliki NPWP. Istri dapat menggunakan NPWP suami. Wah…